Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Nomor 58 Tahun 2015 tentang pedoman bantuan rehabilitasi dan Renovasi Rumah Ibadah Agama Budhha Secara Swakelola oleh Kelompok Masyarakat Buddha Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha