Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan/Pembimbingan Bagi Guru Yang Bertugas Pada SMP/SMA/SMK Yang Melaksanakan Kurikulum 2013 Pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 Pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015