Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2000 tentang Pembentukan Tim Penataan Pegawai Negeri Sipil, Kekayaan Negara dan Peralatan, Keuangan, Dokumen dan Arsip Pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Negara Koordinator yang Dihapus/Digabung/Diubah Statusnya