Sistem Informasi Perundang-Undangan Kementerian Agama Republik Indonesia v.3.0.1
18
Agustus
Assalamualaikum
Sirandang atau Sistem Informasi Perundang-undangan yang dibentuk oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI ini diperuntukkan untuk kalangan sendiri dan masyarakat pada umumnya. Dengan tujuan untuk memudahkan para Auditor dalam mengambil keputusan hukum merujuk pada undang-undang yang telah dikeluarkan dan diarsipkan. Kemudahan itu tentunya diharapkan membawa manfaat kepada masyarakat umum dalam memperoleh informasi terkait tentang undang-undang yang dapat didownload dalam bentuk dokumen dan lain-lainnya.
Semoga diharapkan benar-benar membawa manfaat dan kemudahan kepada semua kalangan.
Terima Kasih.
Wassalam.
KMA 175-2010 Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil…
KMA-493-2003 Pembuatan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) Pegawai Negeri Sipil di…
KEP-BKN-12-2001 Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan…
SE BAKN-4-1980 Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Kep. Irjen No 139-2011 Standar Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Agama